Kamis, 06 November 2008

Perubahan Pajak PPH 21 - Th 2009

Pemerintah sekarang sedang gencar mensosialisaikan setiap orang ayang mempunyai pendapatan lebih dari PTKP wajib mempunyai NPWP. Hal ini terkait dengan ada-nya penetapan peraturan pajak pph terbaru oleh pemerintah no. 36 th 2008 yang akan berlaku per 1 januari 2009.

Adapun terdapat beberapa perubahan dan yang akan saya sampaikan disini adalah salah satu-nya perubahan rate pajak.

Berikut tabel perbandingan-nya.


Keterangan Rate Lama Rate Baru
PTKP Rp. 13.200.000,- Rp. 15.840.000,-
Tertanggung Rp. 1.200.000,- Rp. 1.320.000,-

Rate Ke 1 0 s/d 25 jt x 5% 0 s/d 50 jt x 5%
Rate Ke 2 25 jt s/d 50 jt x 10% 50 jt s/d 250 jt x 15%
Rate Ke 3 50 jt s/d 100 jt x 15% 250 jt s/d 500 jt x 25%
Rete Ke 4 100 jt s/d 200 jt x 25% Diatas 500 jt x 30 %
Rate ke 5 Diatas 200 jt x 35 % Dihilangkan

Ada lagi tambahan kalau si pegawai gak ada NPWP pajak nya akan lebih besar 20%
karena rate yang digunakan adalah lebih tinggi 20%.
Isu perubahan ini.
Kalau si pegawai membuat npwp lewat dari januari misal di maret , pemerintah belum menyebutkan apakah si pegawai tersebut harus tetap membayar kelebihan pajak-nya sebesar 20% sampai akhir tahun atau tidak.
karena kalau merujuk pada peraturan perubahan status pegawai , maka perubahan status misal singgle jadi kawin di bulan maret maka harus menunggu sampai awal tahun baru boleh di rubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar